Langsung ke konten utama
Hizbut Tahrir Indonesia Bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.
Menurut Wiranto, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan
kajian mendalam sesuai dengan instruksi Presiden. Pemerintah mengambil
tindakan tegas terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan
Pancasila dan ideologi negara.
Wiranto kemudian mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait guna membahas lebih dalam hal tersebut.Siang ini kemudian dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap HTI.
Seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum, baik tujuan, ciri, dan asas yang bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Ia menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang membubarkan HTI. Menurut
dia, pembubaran ormas ini akan dilakukan melalui proses hukum yang
berlaku. "Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu
lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap
bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito
Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly.
Komentar
Posting Komentar