Hizbut Tahrir Indonesia Bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

Menurut Wiranto, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam sesuai dengan instruksi Presiden. Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara. 

Wiranto kemudian mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait guna membahas lebih dalam hal tersebut.Siang ini kemudian dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap HTI. 

Seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum, baik tujuan, ciri, dan asas yang bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.

 Ia menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang membubarkan HTI. Menurut dia, pembubaran ormas ini akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya. 

Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Komentar